Indonesia AirAsia X menyatakan tengah menyiapkan untuk memenuhi persyaratan kepemilikan minimal atas pesawat sebagaimana yang diminta Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis delapan maskapai nasional yang belum memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.