Mendikbud M Nuh mengaku belum menerima informasi bahwa PPATK menemukan adanya pegawai Kemendikbud yang dicurigai melakukan transaksi keuangan tidak sah dengan jumlah harta lebih dari Rp 5 miliar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf mengungkapkan, yang terindikasi memiliki rekening gendut di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya seorang pegawai biasa. Gajinya sekitar Rp 10 juta per bulan.