Kemendagri mengatakan, setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) harus mendaftarkan anggotanya ke pemerintah. Hal ini berlaku ketika UU Ormas disahkan. Pengesahan hanya tinggal menunggu waktu.
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Abdul Malik Haramain meminta Kementerian Dalam Negeri segera mengambil tindakan tegas terhadap organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).