KPU mengungkapkan, Kemendagri tidak pernah melakukan sinkronisasi dengan KPU dalam menyusun daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Padahal, undang-undang mensyaratkan itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menilai bahwa KPU tak menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk memutakhirkan data pemilih Pemilu 2014.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan menggelar rapat untuk membahas penetapan zonasi kampanye pemilu. Kementerian juga akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).