Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih saja menemukan banyaknya barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di Indonesia.
Kementerian Perdagangan menyatakan pasar murah yang diadakan di 33 provisinsi seluruh Indonesia dari 26 Juni – 22 Juli 2014 bebas dari kegiatan politik praktis, seperti kampanye.