Kementerian Perdagangan menyatakan pasar murah yang diadakan di 33 provisinsi seluruh Indonesia dari 26 Juni – 22 Juli 2014 bebas dari kegiatan politik praktis, seperti kampanye.
Berdasarkan pantauan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga beberapa kebutuhan pokok pada H-6 Ramadhan atau Senin (23/6/2014) masih relatif stabil.
Kementerian Perdagangan menganggap beredarnya produk yang mengandung babi dan tidak memiliki label halal bukan berarti melanggar aturan karena sertifikasi halal dari MUI bersifat sukarela.