Menteri Agama Suryadharma Ali membantah bahwa dana setoran awal ibadah haji yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Republik Indonesia di Papua Barat, sejak sepekan lumpuh dari aktivitas perkantoran, akibat penyegelan yang dilakukan oleh pegawainya sendiri.
Mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana meginvestasikan secara langsung dana haji yang dikelola selama ini dalam bentuk pesawat terbang untuk jamaah haji.