Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melaporkan 45 halaman situs web yang membuka layanan nikah siri ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian Agama Sulawesi Tenggara meneliti organisasi masyarakat (ormas) yang menamakan diri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kabupaten Konawe Utara dan Kendari. Ormas ini diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari kaidah agama Islam.
"Terlalu banyak intervensi negara di RUU itu. Padahal, banyak hal yang sebenarnya tidak perlu diatur. Esensi perlindungan negara malah terabaikan," katanya.