Kementerian Agama Kabupaten Semarang memastikan pungutan tambahan bagi setiap calon haji sebesar Rp 425.000 merupakan di luar ketentuan Kemenag. Pungutan itu lebih sebagai hasil kesepakatam internal jemaah untuk membiayai sejumlah kebutuhan di luar biaya
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengaku mengecam langkah sejumlah anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji Menteri Agama pada 2012.
Kendati demikian, perhitungan BPIH juga tergantung pada pergerakan nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dollar Amerika. Penetapan BPIH, menurut dia, harus melalui proses dan kajian yang panjang bersama DPR.