Mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana meginvestasikan secara langsung dana haji yang dikelola selama ini dalam bentuk pesawat terbang untuk jamaah haji.
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari dituntut 13 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.