Dengan kemarahan Presiden Jokowi itu, Polri dan Kejaksaan didesak untuk cepat mengambil tindakan atas kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
"Kemarahan ini seharusnya direspons seluruh penegak hukum, Polri atau KPK. Mereka tidak harus menunggu laporan, tapi harus proaktif menerjemahkan kemarahan itu melalui legal action," ujar Fickar.