Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan dan kecamatan dianggap menjadi salah satu alasan dihapusnya jabatan wakil lurah dan kepala seksi di kelurahan. Hal ini karena hampir semua pelayanan masyarakat dipusatkan pada PTSP ini.
Sebagai konsekuensi penghapusan jabatan kepala seksi di tingkat kelurahan, Lurah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memegang tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan di wilayahnya.
Mulai tahun 2015, jabatan wakil lurah di 267 kelurahan di DKI Jakarta dihapus. Kebijakan ini dilakukan karena Pemprov DKI telah menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan agar tidak ada lagi penarikan sumbangan dengan modus kupon PMI yang tersebar di kantor kelurahan dan kecamatan.