Mufti Ali mengusulkan salah satu poin dalam perda itu ada mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.
Pada praktiknya, siswa tetap saja harus mengikuti UN sebagai ujian negara. Meskipun demikian, sebagian beban hilang ketika UN tersebut tidak lagi dijadikan acuan satu-satunya. Raisa pun dapat belajar dengan lebih rileks.
Selama ini Ujian Nasional (UN) menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Sebaliknya UN digunakan sebagai alat pengembangan potensi siswa sehingga menjadi bagian dari proses pembelajaran.