Hengki Susanto, warga Kelurahan Babahan, RT 02/03, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang menyesali perbuatannya karena merusak tempat ibadah Klenteng See Hoo Kiong di Jalan Sebandaran 1 Kota Semarang. Akibat perbuatannya itu, ia dihukum penjara tiga bu