Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pemerintah akan memberlakukan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar mulai Juli 2022. Dengan ini nantinya masyarakat hanya membayar iuran disesuaikan dengan besaran gaji.