Saksi ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia Reni Kusumowardhani menyatakan keterangan Putri Candrawathi terkait kekerasan seksual memenuhi unsur kredibel.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan pengakuan Putri Candrawathi tidak cukup untuk menjadi alat bukti adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.