Ketok palu pengesahan UU TPKS 12 April 2022 lalu akhirnya mengakhiri penantian panjang selama 10 tahun sejak undang-undang ini digagas Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Perempuan Indonesia patut bersukacita atas pengesahan ini.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di tanah air memang sangat serius. Banyak sekali korban yang pada akhirnya lebih memilih diam dan merasa tidak berdaya saat melaporkan karena seringkali berakhir pada kekecewaan.
Kasus-kasus kekerasan seksual banyak tak terselesaikan secara hukum karena ada banyak kekosongan hukum. KUHP yang mengatur soal kekerasan seksual tidak lagi relevan karena disusun di zaman kolonial Belanda.
Tidak bisa tidak, Indonesia butuh perangkat hukum baru untuk menghentikan tindak pidana kekerasan seksual. UU ini adalah jawabannya.
Kini korban mendapatkan perhatian serius dan telah memiliki payung hukum yang kuat, sehingga pihak berwajib pun dapat segera menangani pelaporan tindakan asusila yang merujuk pada kekerasan atau pelecehan seksual.
Lantas apa saja yang perlu kita ketahui dari UU TPKS yang telah disahkan tersebut?
Simak obrolan lengkapnya bersama Heru Margianto, Managing Editor Kompas.com dan Cindy Sistyarani, Jurnalis Kompas TV di Ruang Jernih Episode 15.
#kcm #herumargianto #ruangjernih #jernihkanharapan
0:00 Intro
1:13 Apa itu UU TPKS?
7:18 9 Definisi Kekerasan UU TPKS
12:49 10 Hal yang Harus Diketahui Tentang UU TPKS