Polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan dari T (45) dan N (42), orangtua yang melantarkan kelima anaknya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menetapkan status hukum dari kedua terlapor.
"Pengacara Rodrigo yang lalu tidak membuka kalau kliennya ada gangguan jiwa, jadi seakan-akan ditutup-tutupi. Kita pun sekarang upayakan untuk membatalkan eksekusi mati dengan bukti-bukti Rodrigo kena gangguan jiwa," tutur Alex di PN Tangerang
Kejaksaan Agung dinilai terlalu mengulur waktu untuk membeberkan hasil "second opinion" terkait kondisi kesehatan terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte.