Penyidik Direktorat Kriminal Umum khawatir anak-anak yang telah ditelantarkan orangtuanya mengalami gangguan kejiwaan. Penyidik memeriksakan kondisi kejiwaan mereka ke psikolog.
Polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan dari T (45) dan N (42), orangtua yang melantarkan kelima anaknya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menetapkan status hukum dari kedua terlapor.
"Pengacara Rodrigo yang lalu tidak membuka kalau kliennya ada gangguan jiwa, jadi seakan-akan ditutup-tutupi. Kita pun sekarang upayakan untuk membatalkan eksekusi mati dengan bukti-bukti Rodrigo kena gangguan jiwa," tutur Alex di PN Tangerang