Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016) sore. Rombongan penyidik tiba sekitar pukul 15.10 WIB.
Kejati DKI Jakarta menemukan adanya dugaan korupsi dana entertainment yakni pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya. Namun, dua pejabat perusahaan plat merah itu berupaya menghentikan kasus ini dengan cara menyuap hingga akhirnya tertangkap KPK.
Pejabat PT Brantas Abipraya, perusahaan BUMN bidang konstruksi, berniat menghentikan proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Aksi suap ini kemudian terbongkar KPK.
Penggeledahan terkait kasus yang tengah ditangani KPK, yaitu dugaan suap oleh oknum pejabat PT Brantas Abipraya untuk menghentikan perkara di Kejati DKI.
Barang bukti berupa uang sejumlah 148.835 dollar AS yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016), diduga akan diberikan kepada oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.