Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016) sore. Rombongan penyidik tiba sekitar pukul 15.10 WIB.
Kejati DKI Jakarta menemukan adanya dugaan korupsi dana entertainment yakni pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya. Namun, dua pejabat perusahaan plat merah itu berupaya menghentikan kasus ini dengan cara menyuap hingga akhirnya tertangkap KPK.
Pejabat PT Brantas Abipraya, perusahaan BUMN bidang konstruksi, berniat menghentikan proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Aksi suap ini kemudian terbongkar KPK.