Kejaksaan Negeri Serang buka suara terkait tudingan Nikita Mirzani bahwa adanya aliran dana ke oknum jaksa yang menangani kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang kerap disapa Bharada E.