Kuasa hukum Pristono berencana melaporkan Kejaksaan Agung ke Komisi III DPR karena telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pengadaan bus transjakarta dan BKTB.
Kejaksaan Agung memperoleh alokasi mencapai Rp 3,862 triliun pada Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) Kementerian Negara/Lembaga dan Non K/L Tahun Anggaran 2014.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya tak akan terpengaruh intervensi dari pihak mana pun dalam menangani kasus dugaan korupsi bioremedasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).