Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupi telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Tony Spontana menjelaskan bukti permulaan yang cukup itu dalam hasil pengumpulan data dari pekerjaan delapan unit alat kesehatan dengan kontrak sebesar Rp3,2 miliar hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Hampir 100 hari usia Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung. Beberapa kasus yang masuk penyidikan telah diumumkan ke publik.