Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berkas perkara atas kasus Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah diterima kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).