Pihak kepolisian menyadari bahwa pencarian korban kejahatan seksual di TK JIS, selain AK (6), terkesan agak lambat. Hal tersebut lantaran orangtua siswa di sekolah masih bersifat tertutup dengan kejadian ini.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyatakan, pelaku kejahatan hubungan seksual sejenis harus dihukum seberat-beratnya. Menurut dia, kejahatan seksual ini berawal dari gangguan psikologis pelaku.
Kepala Polri Jenderal Sutarman menilai sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak dalam undang-undang masih sangat lemah. Dia meminta agar pelaku kejahatan terhadap anak dihukum mati.