Orangtua dari korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), AK (6), mengajukan gugatan perdata terhadap sekolah tersebut atas dugaan perbuatan melawan hukum.
AK (6), bocah korban kejahatan seksual di Jakarta International School, menjalani terapi bersama dengan Seto Mulyadi, pemerhati anak. Bersama dengan Seto, AK langsung merasa dekat.
Kejahatan seksual terhadap siswa TK Jakarta International School, AK (6), dipandang sebagai kejahatan berpola karena pelaku mengancam korban hingga anak tidak berani melaporkan kejadian tersebut.