Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Edwin Partogi membantah pernyataan Kejaksaan Agung soal Bharada E disebut pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Terdakwa Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara