Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mengungkapkan tersangka Lin Che Wei dibayar menjadi konsultan oleh perusahaan swasta eksportir crude palm oil atau CPO.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.