Kejaksaan Agung menyatakan akan meminta pengaturan teknis publikasi dan mekanisme siaran langsung sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dkk telah telah lengkap atau P21.