Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membuka peluang dua perkara yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan disatukan dalam satu dakwaan saat persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dapat ditahan.