Kejaksaan Agung menonaktifkan Subari, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Penonaktifan ini terkait dengan tertangkap tangannya Subari oleh KPK, disusul penetapan Subari sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.
Kejagung, Senin (16/12/2013), menahan tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan LTE GT 2.1 PLTGU Blok 2 Belawan, Chris Leo Manggala, di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Kejaksaan Agung menjamin tak akan terjadi konflik kepentingan antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Subri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuliadi mengatakan, penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Subri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan masalah pribadi.