Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Keguguran Berhak Istirahat

RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan
RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan
Berdasarkan RUU KIA, ibu bekerja yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads