Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kegiatan Tak Lebih Dari 50 Orang

Selain Perayaan Natal, Pemprov DKI Batasi Kegiatan Dihadiri Maksimal 50 Orang
Selain Perayaan Natal, Pemprov DKI Batasi Kegiatan Dihadiri Maksimal 50 Orang
Dalam Inmendagri, disebutkan bahwa kegiatan selain perayaan Natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 50 orang.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads