Empat kebudayaan itu adalah Singo Ulung dari Bondowoso, Larung Sembonyo dari Kabupaten Trenggalek, Tanean Lanjang dari Madura dan Wayang Beber dari Pacitan ditetapkan jadi warisan budaya tak benda.
"Ketika Panja yang saya pimpin, ada beberapa pendapat dari sejumlah budayawan, seperti Sobari, Butet Kertarajasa, bahwa kretek ini adalah herritage," kata Firman.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat menilai, keberadaan pasal kretek dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebudayaan inkonstitusional.