Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat menilai, keberadaan pasal kretek dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebudayaan inkonstitusional.
"Ketika Panja yang saya pimpin, ada beberapa pendapat dari sejumlah budayawan, seperti Sobari, Butet Kertarajasa, bahwa kretek ini adalah herritage," kata Firman.