ICJR menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang baru dikeluarkan pemerintah tak progresif.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.