"Saya tinggal menunggu siapa yang buat kekerasan lagi akan didaftarkan satu list mereka yang akan dikebiri, bilamana membuat kekerasan seksual terhadap anak," kata Yohana.
Yohana Susana Yembise mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Maskur (34) tampak tegang saat berhadapan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise di Polda Metro Jaya, Senin (2/11/2015).