MPA adalah sekelompok masyarakat yang dibentuk untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah desa.
Untuk sesuatu yang khusus, semestinya hakim merujuk keputusan Mahkamah Agung bahwa pembuktian kasus lingkungan harus dilakukan dengan pendekatan ilmiah.