Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) disebut untuk mengatasi aktivitas kapal ilegal di perairan Indonesia. Pasalnya, penegakan hukum oleh satuan keamanan laut sebelumnya masih dianggap lemah.
Negara Tiongkok yang terus mengklaim kepemilikan Kepulauan Paracell dan Spratly di sekitar Laut Cina Selatan menjadi ancaman bagi keamanan laut Indonesia.