Bangunan tinggi yang memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) di Jakarta baru mencapai 450 unit. Padahal, total jumlah bangunan di daerah ibukota ini mencapai 817 unit.
Data Program Lingkungan PBB memaparkan, bangunan memakan 40 persen energi, 25 persen air, dan 40 persen sumber daya di dunia. Bangunan tersebut di antaranya perkantoran, gedung komersial, dan hotel.
Penghentian rekomendasi dari Dinas PKPB tak serta-merta dapat digunakan untuk pencabutan SLF yang diberikan oleh Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, ada perbedaan jangka waktu penerbitan sertifikat dengan rekomendasi tersebut.