Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Atas kasus ini, Billar terancam pidana 5 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto bilang, dugaan kekerasan ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri hari Minggu (8/01).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Rizky Billar tidal dalam pengaruh alkohol saat melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.