Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kawasan Tanpa Rokok Cilegon

Pemkot Cilegon Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Paling Banyak Rp 50 Juta
Pemkot Cilegon Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Paling Banyak Rp 50 Juta
KTR diberlakukan di fasilitas layanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja. Kebijakan ini masih digodog
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads