Hadi terbukti melakukan penipuan senilai Rp 1,06 miliar. Ia menipu dua rekan bisnisnya, Edi Ramli Sitanggang dan Hurdatul Ainiah terkait pemasangan pipa gas di Kaltim.
Terjadinya sengketa properti dan terus berlanjut setiap tahun merupakan potret lemahnya posisi tawar konsumen. Hak konsumen sudah dikebiri bahkan ketika baru menunjukkan minat membeli properti.