Saksi ahli kriminologi Muhammad Mustofa, meyakini bahwa tindak pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J adalah tindak pembunuhan berencana.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut jika benar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo berbohong dalam kesaksiannya, ia bisa pidana penjara sembilan tahun.