Kepolisian Resor Kota Bengkulu menjaga ketat sidang praperadilan terkait dengan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (14/3/2016).
"Berkas itu kan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Berarti penyidikan Polri sudah lengkap dong? Kalau sekarang ada yang menyatakan bahwa bukti tidak cukup, ya bagaimana dengan P21 itu?"