Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.