Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengusulkan pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum Harun Masiku meski statusnya masih buron.
Gagasan untuk menggelar persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) terhadap buronan KPK, Harun Masiku, dinilai bisa dilakukan tetapi justru merugikan.