Penuntasan perkara tersebut, menurut Luhut, akan dilaksanakan melalui jalur non yudisial atau rekonsiliasi. Cara tersebut sudah pasti dilaksanakan mengingat sulit jika ditempuh dengan jalan yudisial atau proses hukum.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras menolak rencana rekonsiliasi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Wacana itu dianggap bukan solusi efektif.