"KPK akan menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung karena berdasarkan putusan praperadilan, KPK tidak ada aturan untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Budi.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono telah dinyatakan lengkap atau P21.